![]() |
Ilustrasi Pungutan Liar dok / Google |
Surat edaran
037/IKA-APP/VI/ mengenai iuran bagi calon wisudawan/ti Kampus Merah APP 2016
dari Ikatan Alumni Akademi Pimpinan Perusahaan (IKA-APP) masih terpampang di
blog resmi Sekretariat Program Studi (Sekprodi) APP sekprodiapp.blogspot.co.id.
Dalam surat tertulis bahwa iuran
sebesar Rp 150.000 sebagai dana untuk mendaftar keanggotaan IKA –APP dikaitkan
dengan perihal pengambilan toga calon wisudawan/ti. Surat tersebut seolah memaksa calon
wisudawan untuk ikut keanggotaan IKA-APP.Padahal IKA-APP dengan Kampus Merah
APP adalah instansi yang berbeda. Pihak kampus pun membenarkan demikian, bahwa
tidak ada hubungannya iuran keanggotaan IKA-APP dengan pengambilan toga calon
wisudawan/ti.
“Saya sudah mengklarifikasi
saat rapat bersama direktur, bahwa tidak ada keterkaitan iruran dana IKA-APP
dengan toga para calon wisudawan,” ujar Arief Budi Ibrahim selaku Ketua Senat
Dosen. (26/10)
Pihak akademik menyerahkan keseluruhan
teknisnya kepada IKA-APP. “Mereka (IKA-APP) mau mengadakan sosialisasi serta
penarikan dana, itu kita serahkan kepada pihak IKA-APPnya karena bahaya jika
pihak kampus ikut diterkaitkan,” tambahnya lagi kepada Reporter KONTAK.
Dana yang dikenakan oleh pihak Kampus
Merah APP pada calon wisudawan/ti untuk kepentingan wisuda sebesar Rp 1.400.000,-
sudah termasuk toga. Oleh karena itu, sudah sangat jelas tidak ada keterkaitan
antara pembayaran iuran dana yang diselenggarakan IKA-APP dengan pengambilan
toga para calon wisudawan.
Calon wisudawan/ti 2016 yang hendak
mengambil toga tidak perlu khawatir akan penarikan dana iuran sebersar Rp
150.000, karena toga dapat diraih diloket yang berbeda dengan penarikan iuran
dana keanggotaan IKA-APP.
Salah seorang calon wisudawan dari
Program Studi Manajemen Pemasaran pun angkat bicara mengenai penarikan uang
tersebut. “IKA-APP tidak sepantasnya meminta uang sebesar itu kepada mahasiswa
tingkat akhir, apalagi dengan embel-embel memberikan toga. Sudah jelas toga itu
adalah wewenang Akademik.” (26/10).
Peran IKA-APP sudah melesat jauh dari apa yang diharapkan
mahasiswa. “Selama tiga tahun kuliah tidak merasakan manfaat adanya IKA-APP,”
ujar salah satu calon wisudawan yang enggan disebutkan identitasnya (26/10).
Budi Katria selaku anggota IKA-APP
angkatan 1985 pun menyayangkan perbuatan pengurus aktif IKA-APP dalam meminta
iuran kepada calon wisudawan. “Kita hanya prihatin, adik – adik yang baru akan
wisuda dikenakan biaya. Kerja saja belum,” tuturnya dalam pesan singkat via
aplikasi whatsapp (06/10).
Kurangnya sosialisasi dari IKA-APP
terkait dengan penarikan iuran pun berujung dengan munculnya persepsi sebuah
pemaksaan kepada calon wisudawan. Apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut
tanpa adanya kejelasan, maka ditahun kedepan bisa saja terjadi pengulangan
masalah yang sama. Pungutan liar pun akan menjadi penyakit menahun dan akan
membuka ladang keuntungan bagi golongan tertentu.
Jika memang benar pihak Kampus tidak
terkait dengan pungutan iuran IKA-APP, maka sudah seharusnya pihak Kampus
segera mengambil tindakan tegas. Pihak
Kampus dapat mengklarifikasi kebenarannya di blog resmi Sekprodi APP agar
permasalahan yang terjadi dapat segera terurai.
Serta bagi pihak IKA-APP dapat
meninjau kembali surat edaran yang telah dikeluarkan agar dapat diterima oleh
seluruh pihak Kampus Merah APP. (Dini
Rohmiyati)
No comments:
Write komentar